Pembayaran Tunjangan Kinerja di Jajaran
Kementerian
Agama melalui
dokumen
pelaksanaan anggaran/DIPA satuan kerja dengan syarat dan tata cara sebagai berikut:
1. Persyaratan Administratif
Pencairan Tunjangan Kinerja
1.
Surat Pernyataan Pegawai Atas
Penerimaan Tunjangan Kinerja
2. Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan
3.
Daftar Nominatif
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan
4.
Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
6. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 (SSP PPh Ps
21)
2. Tata Cara Perhitungan Tunjangan Kinerja
1. Perhitungan Tunjangan Kinerja
Pelaksana perhitungan Tunjangan Kinerja pada masing-masing satuan kerja/unit kerja menyusun
Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan (format sebagaimana pada Lampiran 2). Pelaksana perhitungan Tunjangan Kinerja kemudian menyampaikan Daftar Pemotongan Tunjangan
Kinerja Pegawai per bulan kepada PPK, dengan melampirkan: (1) SK
penetapan kelas jabatan masing-masing pegawai dan (2) Surat Pernyataan
Pegawai
Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja (format sebagaimana pada Lampiran 1).
Berdasarkan Daftar Pemotongan Tunjangan
Kinerja Pegawai per bulan
yang diterima oleh PPK, PPABP membuat Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan, termasuk perhitungan pajak (format sebagaimana pada Lampiran
3) dan
Rekapitulasi Daftar Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk perhitungan
pajak (format sebagaimana pada Lampiran 5).
3. Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja
Pengajuan SPP-LS Tunjangan Kinerja, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada PPSPM dengan melampirkan:
1.
Daftar Nominatif
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan;
2. Rekapitulasi Daftar
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk
kebutuhan setiap bulan;
3. SPTJM yang ditandatangani PPK (format sebagaimana pada Lampiran 4);
4. SSP PPh Ps 21.
Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM, Atas dasar
SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang diajukan oleh
PPK, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung
kepada Bendahara Pengeluaran
(SPM-LS Bendahara), kemudian menyampaikan SPM-LS dimaksud kepada KPPN dengan melampirkan:
1. Rekapitulasi Daftar
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk
kebutuhan setiap bulan;
2. SSP PPh Ps 21.
4. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
Berdasarkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang diajukan oleh PPSPM, KPPN
menerbitkan SP2D, sebagai dasar dana Tunjangan Kinerja ditransfer dari Kas Negara ke rekening BP (Bendahara Pengeluaran). Selanjutnya BP
(Bendahara
Pengeluaran)
melakukan
pembayaran
Tunjangan
Kinerja
melalui transfer ke rekening pegawai sesuai dengan
Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai
per
Bulan. Dalam hal terdapat sisa uang pembayaran Tunjangan Kinerja Bendahara Pengeluaran
mengembalikan ke Kas
Negara.
Apabila setelah ditransfer ke rekening pegawai, diketahui ada selisih (kelebihan pembayaran) maka pegawai wajib
mengembalikan kepada
Bendahara Pengeluaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan kelebihan. Apabila dalam waktu yang
ditentukan pegawai
tidak
menyetorkan
kelebihan
uang Tunjangan Kinerja, maka akan diperhitungkan pemotongan dari Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
5. Tahap Pelaksanaan Pencairan Tunjangan Kinerja
Pencairan
Tunjangan Kinerja dilakukan dalam 2 (dua) tahap: (1) Tahap pertama, pencairan Tunjangan Kinerja untuk bulan Desember 2014 dan (2) Tahap kedua,
pencairan Tunjangan Kinerja untuk
bulan Juli, Agustus,
September, Oktober dan November 2014 secara Rapel.
Pengajuan pencairan Tunjangan Kinerja Tahap kedua disampaikan kepada KPPN setelah terbit
SP2D pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember (Tahap pertama).
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Tahun 2015 dan selanjutnya berlaku ketentuan normatif yang
diajukan pencairannya setiap bulan.
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk
tahun 2014 belum berlaku
ketentuan penambahan
yang disebabkan oleh prestasi pegawai.
Aturan Lengkap Tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama Bisa Anda Download
Disini.
Demikian Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar