Main Menu

Selamat datang di http://www.ilustrasiaku.com yang menyediakan berbagai layanan gratis... Terima kasih kepada pengunjung yang tetap setia dengan situs ini... Kami mohon maaf apbila masih banyak sekali kekurangn dan kami harapkan komentarnya supaya kami senantiasa selalu meng-update-nya...!!!

Selasa, 12 Mei 2015

Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag




  
Pembayaran  Tunjangan  Kinerja  di  Jajaran  Kementerian  Agama  melalui  dokumen pelaksanaan anggaran/DIPA satuan kerja dengan syarat dan tata cara sebagai berikut:

1. Persyaratan Administratif Pencairan Tunjangan Kinerja

1. Surat Pernyataan Pegawai Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja
2. Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan
3. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan
4. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
6. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 (SSP PPh Ps 21)

2. Tata Cara Perhitungan Tunjangan Kinerja

1. Perhitungan Tunjangan Kinerja

Pelaksana perhitungan Tunjangan Kinerja pada masing-masing satuan kerja/unit kerja menyusun Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan (format sebagaimana pada Lampiran 2). Pelaksana perhitungan Tunjangan Kinerja kemudian menyampaikan Daftar Pemotongan Tunjangan

Kinerja Pegawai per bulan kepada PPK, dengan melampirkan: (1) SK penetapan kelas jabatan masing-masing pegawai dan (2) Surat Pernyataan Pegawai Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja (format sebagaimana pada Lampiran 1).

Berdasarkan Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan yang diterima oleh PPK, PPABP membuat Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan, termasuk perhitungan pajak (format sebagaimana pada Lampiran 3) dan Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk perhitungan pajak (format sebagaimana pada Lampiran 5).

3. Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja

Pengajuan SPP-LS Tunjangan Kinerja, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada PPSPM dengan melampirkan:

1. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan;
2. Rekapitulasi   Daftar  Pembayaran   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   untuk kebutuhan setiap bulan;
3. SPTJM yang ditandatangani PPK (format sebagaimana pada Lampiran 4);
4. SSP PPh Ps 21.

Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM, Atas dasar SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang diajukan oleh PPK, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung kepada Bendahara Pengeluaran (SPM-LS Bendahara), kemudian menyampaikan SPM-LS dimaksud kepada KPPN dengan melampirkan:

1. Rekapitulasi   Daftar  Pembayaran   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   untuk kebutuhan setiap bulan;
2. SSP PPh Ps 21.

4. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja

Berdasarkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang diajukan oleh PPSPM, KPPN menerbitkan SP2D, sebagai dasar dana Tunjangan Kinerja ditransfer dari Kas Negara ke rekening BP (Bendahara Pengeluaran).  Selanjutnya  BP  (Bendahara  Pengeluaran)  melakukan  pembayaran  Tunjangan  Kinerja melalui transfer ke rekening pegawai sesuai dengan Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan. Dalam hal terdapat sisa uang pembayaran Tunjangan Kinerja Bendahara Pengeluaran mengembalikan ke Kas Negara.

Apabila setelah ditransfer ke rekening pegawai, diketahui ada selisih (kelebihan pembayaran) maka pegawai wajib mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan kelebihan. Apabila dalam waktu yang ditentukan pegawai tidak menyetorkan kelebihan uang Tunjangan Kinerja, maka akan diperhitungkan pemotongan dari Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.

5. Tahap Pelaksanaan Pencairan Tunjangan Kinerja

Pencairan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam 2 (dua) tahap: (1) Tahap pertama, pencairan Tunjangan Kinerja untuk bulan Desember 2014 dan (2) Tahap kedua, pencairan Tunjangan Kinerja untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2014 secara Rapel.

Pengajuan pencairan Tunjangan  Kinerja Tahap kedua disampaikan kepada KPPN setelah terbit
SP2D pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember (Tahap pertama).
Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Tahun 2015 dan selanjutnya berlaku ketentuan normatif yang diajukan pencairannya setiap bulan.
Pembayaran  Tunjangan  Kinerja  untuk  tahun  2014  belum  berlaku  ketentuan  penambahan  yang disebabkan oleh prestasi pegawai.

Aturan Lengkap Tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama Bisa Anda Download Disini. Demikian Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag. Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar